Oleh : Drs.Agustianto,MA
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah a code or set
of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Etika adalah bagian dari
filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan
etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan
rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian
kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika. Salah satu kajian etika yang
amat populer memasuki abad 21 di mellinium ketiga ini adalah etika bisnis.
DIKOTOMI MORAL DAN BISNIS Di zaman klasik bahkan juga di era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi
tidak begitu mendapat tempat. Maka tidak aneh bila masih banyak ekonom kontemporer yang menggemakan cara pandang ekonom klasik
Adam Smith. Mereka berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak mempunyai tanggung jawab sosial dan bisnis terlepas dari “etika”.
Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Di Indonesia
Paham klasik tersebut sempat berkembang secara subur di Indonesia, sehingga mengakibatkan terpuruknya ekonomi Indonesia ke
dalam jurang kehancuran. Kolusi, korupsi, monopoli, penipuan, penimbunan barang, pengrusakan lingkungan, penindasan tenaga
kerja, perampokan bank oleh para konglomerat, adalah persoalan-persoalan yang begitu telanjang didepan mata kita baik yang
terlihat dalam media massa maupun media elektronik. Di Indonesia, pengabaian etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya
oleh para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan
etika dalam wacana ilmu ekonomi?. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa
ilmu ekonomi harus bebas nilai (value free). Memasukkan gatra nilai etis sosial dalam diskursus ilmu ekonomi, menurut kalangan
ekonom seperti di atas, akan mengakibatkan ilmu ekonomi menjadi tidak ilmiah, karena hal ini mengganggu obyektivitasnya. Mereka
masih bersikukuh memegang jargon “mitos bisnis a moral” Di sisi lain, etika bisnis hanyalah mempersempit ruang
gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip ekonomi, menurut mereka, adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kebangkitan Etika Bisnis Sebenarnya, Di Barat sendiri, pemikiran yang mengemukakan bahwa ilmu ekonomi bersifat
netral etika seperti di atas, akhir-akhir ini telah digugat oleh sebagian ekonom Barat sendiri. Pandangan bahwa ilmu ekonomi
bebas nilai, telah tertolak. Dalam ilmu ekonomi harus melekat nuansa normatif dan tidak netral terhadap nilai-nilai atau etika
sosial. Ilmu ekonomi harus mengandung penentuan tujuan dan metode untuk mencapai tujuan. Pemikiran ini banyak dilontarkan
oleh Samuel Weston, 1994, yang merangkum pemikiran Boulding(1970), Mc Kenzie (1981), dan Myrdal (1984). Pada tahun
1990-an Paul Ormerof, seorang ekonom kritis Inggris menerbitkan bukunya yang amat menghebohkan “The Death of Economics,
Ilmu Ekonomi sudah menemui ajalnya. (Ormerof,1994). Tidak sedikit pula pakar ekonomi millenium telah menyadari makin tipisnya
kesadaran moral dalam kehidupan ekonomi dan bisnis modern. Amitas Etzioni menghasilkan karya monumental dan menjadi best seller;
The Moral dimension: Toward a New Economics (1988). Berbagai buku etika bisnis dan dimensi moral dalam ilmu ekonomi semakin
banyak bermunculnan. Jadi, menjelang millenium ketiga dan memasuki abad 21, konsep etika mulai memasuki wacana bisnis.
Wacana bisnis bukan hanya dipengaruhi oleh situasi ekonomis, melainkan oleh perubahan-perubahan sosial, ekonomi, politik,
teknologi, serta pergeseran-pergeseran sikap dan cara pandang para pelaku bisnis atau ahli ekonomi. Keburukan-keburukan bisnis
mulai dibongkar. Mulai dari perkembangan pasar global, resesi yang mengakibatkan pemangkasan anggaran PHK, enviromentalisme,
tuntutan para karyawan yang makin melampaui sekedar kepuasan material, aktivisme para pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan
go public atau trans nasional, kaedah-kaedah baru di bidang managemen, seperti Total Quali¬ty Management, rekayasa ulang dan
bencmarking yang menghasilkan pemipihan hirarki dan empowerment, semuanya telah men¬ingkatkan kesadaran orang tentang keniscayaan
etika dalam aktivitas bisnis. Contoh kecil kesadaran itu terlihat pada sikap para pakar ekonomi kapitalis Barat -yang
telah merasakan implikasi keburukan strategi spekulasi yang amat riskan- mengusulkan untuk membuat kebijakan dalam memerangi
spekulasi. Prof. Lerner dalam buku “Economics of Control”, mengemukakan bahwa kejahatan spekulasi yang agressif,
paling baik bila dicegah dengan kontra spekulasi. Mereka tampaknya belum berhasil menyelesaikan krisis tersebut, meskipun
mereka menanganinya dengan serius. Mungkin karena itulah Prof. Taussiq berusaha memecahkan masalah ini dengan memperbaiki
moral rakyat. Ia dengan lantang berkomentar, “Obat paling mujarab, bagi kerusakan dunia bisnis adalah norma moral yang
baik untuk semua industri”. Pandangan-pandangan di atas menunjukkan, bahwa di Barat telah muncul kesadaran
baru tentang pentingnya dimensi etika memasuki lapangan bisnis.
Kecenderungan Baru Perusahaan-perusahaan besar, model abad 21, kelihatannya juga mempunyai kecenderungan baru
untuk mengimplementasikan etika bisnis sebagai visi masyarakat yang bertanggung-jawab secara sosial dan ekonomis. Realitas
di atas, dibuktikan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh James Liebig, penulis Merchants of Vision. Dalam penelitian
itu, ia mewawancarai tokoh-tokoh bisnis di 14 negara. James Liebig menemukan enam perspektif, yang umum berlaku, sbb: 1. Bertindak
sesuai etika, 2. Mempertinggi keadilan sosial, 3. Melindungi lingkungan, 4. Pemberdayaan kreatifitas manusia, 5. Menentukan
visi dan tujuan bisnis yang bersifat sosial dan melibatkan para karyawan dalam membangun dunia bisnis yang lebih baik, menghidupkan
sifat kasih sayang dan pelayanan yang baik dalam proses perusahaan, 6. Meninjau ulang pandangan klasik tentang paradigma ilmu
ekonomi yang bebas nilai. Perspektif di atas menunjukkan bahwa etika bisnis yang selama ini jadi cita-cita, kini benar-benar
menjadi mudah diwujudkan sebagai kenyataan. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak etika dalam dunia bisnis,
bahkan kepatuhan kepada etika bisnis, sesungguhnya, bersifat kondusif terhadap upaya meningkatkan keuntungan pengusaha atau
pemilik modal. Misalnya, para pengusaha sekarang, percaya bahwa kesenjangan gaji yang tidak terlalu besar antara penerima
gaji tertinggi dan terendah dan fasilitas-fasilitas yang diterima oleh kedua kelompok karyawan ini, akan mendorong peningkatan
kinerja perusahaan secara menyeluruh. Karyawan yang dulu cendrung dianggap sebagai sekrup dalam mesin besar perusahaan, kini
diberdayakan. Perempuan yang selam ini sering menjadi korban tuntutan efisiensi, sekarang mendapatkan perhatian yang layak. Perusahaan-perusahaan
besar kinipun berlomba-lomba menampilkan citra diri yang sadar lingkungan, bukan saja lingkungan fisik tetapi juga lingkungan
sosial dan budaya. Jika di sarang kapitalisme sendiri, (Amerika dan Eropa) telah mulai berkembang trend baru bagi dunia bisnis,
yaitu keniscayaan etika, (meskipun mungkin belum sempurna), tentu kemunculannya lebih mungkin dan lebih dapat subur di negeri
kita yang dikenal agamis ini. Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, bahwa eksistensi etika dalam wacana bisnis
merupakan keharusan yang tak terbantahkan. Dalam situasi dunia bisnis membutuhkan etika, Islam sejak lebih 14 abad yang lalu,
telah menyerukan urgensi etika bagi aktivitas bisnis.
Islam Sumber Nilai dan Etika Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar,
pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah
upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Aktivitas
bisnis merupakan bagian integral dari wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan
sistem ekonomi lain, seperti kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak
dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Keringnya kedua sistem itu dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak
berangkat dari etika, tetapi dari kepentingan (interest). Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu sedangkan sosialisme
berangkat dari kepentingan kolektif. Namun, kini mulai muncul era baru etika bisnis di pusat-pusat kapitalisme. Suatu perkembangan
baru yang menggembirakan. Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. (Qs. 62:10,). Al-Qur’an
memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4: 29)
dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282). Rasulullah
sendiri adalah seorang pedagang bereputasi international yang mendasarkan bangunan bisnisnya kepada nilai-nilai ilahi (transenden).
Dengan dasar itu Nabi membangun sistem ekonomi Islam yang tercerahkan. Prinsip-prinsip bisnis yang ideal ternyata pernah
dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Realitas ini menjadi bukti bagi banyak orang, bahwa tata ekonomi yang berkeadilan,
sebenarnya pernah terjadi, meski dalam lingkup nasional, negara Madinah. Nilai, spirit dan ajaran yang dibawa Nabi itu, berguna
untuk membangun tata ekonomi baru, yang akhirnya terwujud dalam tata ekonomi dunia yang berkeadilan. Syed Nawab Haidar
Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu,
tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, tanggung jawab. Tauhid, merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas
manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan
demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan. (QS. 62:10) Keseimbangan
dan keadilan, berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam
mengejar keuntungan ekonomi (QS.7:31). Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan.
Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19) Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai individu
dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan
kaedah-kaedah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah
umum, “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran
ini kebebasan manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Pertanggungjawaban,
berarti, bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai
komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
PANDUAN NABI MUHAMMAD DALAM BISNIS Rasululah Saw, sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di
antaranya ialah: Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat
fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini,
beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya”
(H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu
bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di
bagian atas. Kedua, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya
sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga
berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis,
bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang. Ketiga,
tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan
transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang
terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih
bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek
sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan
daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak
berkah. Keempat, ramah-tamah . Seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad
Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R.
Bukhari dan Tarmizi). Kelima, tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli
dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi
dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli). Keenam,
tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang
di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih). Ketujuh,
tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu
saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu. Kedelapan,
takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.
Firman Allah: “Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112). Kesembilan,
Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran
mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan
menjadi goncang”. Kesepuluh, membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah
upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda.
Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakuan. Kesebelas, tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi
kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu
atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut
mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam. Keduabelas,
tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu
dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang
halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis
tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat. Ketigabelas,
komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras,
ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung”
(H.R. Jabir). Keempatbelas, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku
dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29). Kelimabelas, Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya.
Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik
kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim). Keenambelas, Memberi tenggang waktu
apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan
membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali
naungan-Nya” (H.R. Muslim). Ketujuhbelas, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan
riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap
riba. Demikianlah sebagian etika bisnis dalam perspektif Islam yang sempat diramu dari sumber ajaran Islam, baik
yang bersumber dari al-Qur’an maupun Sunnah.
BUKU ANJURAN UNTUK DIBACA
Abbas Mahmud al-`Aqqad, al-Insan fi al-Qur’an al-karim, (Kairo:dar al-Islam, 1973) Abdul Hamid Abu Sulayman, Economic
Theory of Islam : The Philosophy and Contemporary Means (cairo : dar Misr Li Taba`ah, 1960) Ausaf Ahmad, Development and
Problems of Islamic banks (Jeddah : IRT/IDB, 1987) Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mu`amalat.(Yogyakarta : UII Press,
2000) _________________,“Takaful Sebagai Alternatif Asuransi Islam,” Ulumul Qur’an, No. 2/VII/96 Akram
Khan, Economic Message Of The Quran (Kuwait : Islamic Book Publisher, 1996). Amiur Nuruddin, Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an
dan Implikasinya Terhadap Tanggungjawab Moral, Disertasi, Programa Pascasarjana IAIN. Yogyakarta, 1995. As.Mahmoedin, Etika
Bisnis Perbankan, (Jakarta : Sinar Harapan, 1994) A. Sonny Keraf dan Robert Haryono Imam, Etika Bisnis : Membangun Citra
Bisnis Sebagai Profesi Luhur, (Yogyakarta; Kanisius, 1995) __________, Pasar Bebas, Keadilan Dan Peran Pemerintah:Telaah
atas Etika politik Ekonomi Adam Smith, (Yogyakarta:Kanisius, 1996), h.146 Anwar Iqbal Quraisy, Economic and Social System
of Islam, (Lahore : Islamic Book Service, 1979) _________________, Islam and the Theory of Intrest, (Lahore:Sheikh Muhammad
Ashraf, 1946). Ali Syari`ati, Kritik Islam atas Marxisme Dan Sesat-Pikir Barat Lainnya, (Bandung : Mizan, 1988). BMI,
Kertas Kerja Sosialisasi Perbankan Syari`ah, BI.Cab.Medan, tanggal 17 April 2000 , Medan Buchari Alma, Ajaran Bisnis Dalam
Islam, (Bandung; Alfabeta, 1994) Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 1997) Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1995). Fazlur Rahman, Tema-Tema Pokok
al-Qur’an , terj.Anas Mahyuddin, (Bandung: Pustaka, 1983) _____________, Islam, (Bandung : Pustaka,
1986) Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx:dari Sosialisme Utopis Ke Perselisihan Revisionisme, (Jakarta:Gramedia,
2000) _________________, et.al,Etika Bisnis : dasar Dan Aplikasinya, (Jakarta : Gramedia, 1994) __________________,13
Model Pendekatan Etika,(Yogyakarta: kanisius, 1997) Haidar Baqir, Era Baru Manajemen Etis, Kumpulan Surat Dari Harvard.(Bandung
: Mizan, 1995) Iggi H.Achsien, Investasi Syari`ah Di Pasar Modal, (Jakarta : Gramedia, 2000) Iwan Triyuwono, Shari`ate
Organisation and Accounting : The Reflection of Self’s faith and Knowledge, ( Organisasi Dan Akutansi Syari`ah), (Yogyakarta:
LKIS, 2000) Jalaluddin Rakhmat, “Konsep –Konsep Anthropolgis“, dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam
Sejarah, Budy Munawwar Rahman (ed), (Jakarta: Paramadina, 1994) Jhon R.Bennet, “Relegion’’ dalam Encyiclopedia
Americana, Vol.XXIX, (New York) Karnaen Perwataatmaja, dan M. Syafi`I Antonio, Apa Dan Bagaimana Bank Islam (Yogyakarta
: Dana Bakti Wakaf,1992). Kopkar Takaful, Takaful Asuransi Islam, (Jakarta : Kopkar Takaful, 1997) K.Bertens, Pengantar
Etika Bisnis, (Yogyakarta : Kanisius, 2000) _________, Etika, (Jakarta:Gramedia,1994) Kasmir, Bank Dan Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta : Rajawali Pers, 2000) Ketut Rindjin, Pengantar Perbankan Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Jakarta
: Gramedia, 2000) Khoiruddin Nasution, Riba Dan
Poligami : Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh , (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996) M.Abdul Mannan, Teori Dan
Peraktek Ekonomi Islam, ( Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995) Muhammad Nejatullah Siddiqi, Asuransi Dalam Islam, (Bandung:
Pustaka, 1987) Mulya E Siregar, “Peran dan perospek Perbankan Syari`ah Dalam Perekonomian Syari`ah”, makalah,
Seminar Nasional Sosialisasi dan Aktualisasi Ekonomi Syari`ah, FKEBI dan FE.UISU., tanggal 3 April 2000 di Medan M.Dawam
Rahardjo, Etika Ekonomi Dan Manajemen, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991),h.110-111 ________________, Perspektif Deklarasi
Makkah : Menuju Ekonomi Islam, (Bandung : Mizan,1993), h.126-129. ________________,Islam Dan Transformasi Sosial Ekonomi,
(Yogyakarta: Lembaga Studi Agama Dan Filsafat, 1999). _________________, Ensiklopedi Al-Qur’an:Tafsir Sosial berdasarkan
Konsep-Konsep Kunci, (Jakarta: Paramadina, 1996) Muhammad Syafi`i Antoniuo, “Prinsip Dan Etika Bisnis Dalam Islam”
Makalah, Seminar Dan Worshop Ekonomi Islam. FKEBI. IAIN.SU. _________________________, Bank Syari`ah, Wacana Ulama Dan
Cendikiawana, (Jakarta: BI dan Tazkia Institut, 1999). Mu`amalat Institut, Perbankan Syari`ah Perspektif Praktisi, (Jakarta:
Mu`amalat Institut, 1999) M.Amin Aziz, Mengembankan Bank Islam Di Indonesia, (Jakarta : Bankit, t.t) Muh.Zuhri,
Riba Dalam Al-Qur’an Dan Masalah Perbankan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1996) Mustaq Ahmad, Etika Bisnis
Dalam Islam, (Jakarta: Al-Kaustar, 2000) M.Umer Chafra, Al-Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, terj.Lukman Hakim,
(Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997) _____________, Islam Dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer,
terj. Nur Hadi Ihsan (Surabaya ; Risalah Gusti, 1999) _____________, Islam Dan Pembangunan Ekonomi, (Jakarta : Gema Insani
Pers,2000 _____________, The Future of Economics An Islamic Perspektive; Landscape Baru Perekonomian Masa Depan (Jakarta
: SEBI, 2001) Muhammad, Sistem Dan Prosedur Operasional bank Syari`ah, (Yogyakarta : UII Press, 2000) Muhammad
Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam. (Jakarta ; Rineka Cipta, 1990). M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an (Bandung:
Mizan, 1997). _______________, Membumikan al-Qur’an (Bandung : Mizan,1992) Mahmud Syaltut, Islam `Aqidah Wa Syari`ah,(Kairo:
Dar al-Qalam, 1968) Nanat Fatah Nasir, Etos Kerja Wirausahan Muslim,(Bandung: Gunung Djati Press,1999) Nurcholis madjid,
“Tafsir Islam Perihal Etos Kerja”, dalam, Nilai Dan Makna Kerja Dalam Islam , (ed) Firdaus Efendi dkk ,
(Jakarta: Nuansa Madani, 1999) Purwanto Abdulcadir,”Prospek Takaful Di Indonesia”, dalam, Ulumul Qur’an,
No. 2/VII/96 Peter Pratley, The Essence of Business Ethics , (Yogyakarta : Andi, 1995) Roekmono Markam, Menuju
ke Definisi Ekonomi Post Robbins, (Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM ,1978) Robby I.Chandra, Etika Dunia Bisnis, (Yogyakarta:
Kanisius, 1995) Rosita Noer, Menggugah Etika Bisnis Orde Baru, (Jakarta : Sinar Harapan, 1998). Rafiq Issa Beekun, Islamic
Businees Ethics, (Herndon, The International Institute of Islamic Thought, 1981). Said Kelana, Teori Ekonomi Mikro, (Jakarta
: Rajawali Pers, 1996). Steven Pressmen, Fifty Major Economist ( Lima Puluh Pemikir Ekonomi), terj. Tri Wibowo Budi
Santoso, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000) Soetrisno, Welfare State dan Welfare Society Dalam Ekonomi Pancasila,
(Yogyakarta:Fakultas Ekonomi UGM, 1982) Sondang P Siagian, Etika Bisnis, (Jakarta, Pustaka Binaman Pressindo, 19960) Suherman
Rosyidi, Pengantar Kepada Teori Ekonomi , (Jakarta: Rajawali Pers, 1999), h.67 Seyyed Hosein Nasr, “Perspektif
Islam Perihal Etika Kerja” dalam, Nilai Dan Makna Kerja Dalam Islam , (ed) Firdaus Efendi dkk , (Jakarta:
Nuansa Madani, 1999) Syed Nawab Haider Naqvi, Etika Dan Ilmu Ekonomi : Suatu Sintesis Islami, (Bandung : Mizan, 1985) Yusuf
Qardhawi, Norma Dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta : Gema Insani Pers, 1997) Winardi, Kapitalisme Versus Sosialisme: Suatu
Analisis Ekonomi Teoritis, (Bandung: Remaja Karya, 1986) Zainul Arifin, Memahami Bank Syari`ah , Lingkup, Peluang, Tantangan
dan Prospek,(jakarta: Alvabet, 1999) Ziauddin Ahmad, Al-Qur’an , Kemiskinan Dan Pemerataan Pendapatan, (Jakarta
:Dhana Bakti Prima Yasa, 1998). ______________, et.al, Money and Banking in Islam, (Islamabad: Institut of Policy
Studies, 1983.) Ziaul Haque, Riba The Moral Economy of Usury, Intrest and Profit, (Kuala Lumpur: S. Abdul Majeed
& Co, 1995).
|